MAKALAH TRANSFUSI DARAH DALAM
PANDANGAN ISLAM
Dipresentasikan Dalam Mata Kuliah
Agama
Disusun oleh: Kelompok 5
1.
Eny
2.
Fitri
Lestari
3.
Gadis
Tri Wahyu Pamungkas
4.
Hendhy
Chandra S
5.
Ika
Sriwinarsih
AKADEMI KEPERAWATAN YAPPI SRAGEN
TAHUN PELAJARAN 2015/ 2016
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Perkembangan
ilmu pengetahuan dan teknologi khususnya dalam ilmu kedokteran didorong oleh
keinginan manusia untuk mempertahankan eksistensi dan pemenuhan akan
kebutuhannya. Ilmu dan teknologi kedokteran menurut pandangan Islam mestinya
dikembangkan dalam rangka mengaktualisasikan potensi diri yang bersifat insan,
kekhalifahan, kerisalahan dan pengabdian kepada Allah dan kepada sesama
manusia.
Kini, produk
ilmu teknologi dan kedokteran seperti transfusi darah menimbulkan permasalahan
jika ditinjau dari hukum Islam. Memvoniskan hukum yang bersifat hitam putih
(boleh-tidak-boleh) dalam menanggulangi permasalahan tersebut dapat menghambat
perkembangan ilmu dan ternologi kedokteran itu sendiri.
Di samping
itu, secara sosiologis masyarakat lazim melakukan donor darah untuk kepentingan
pelaksanaan transfusi, baik secara sukarela maupun dengan menjual kepada yang
membutuhkannya. Keadaan itu perlu ditentukan status hukumnya atas dasar kajian
ilmiah.
B.
Tujuan
Penulisan
Adapun
tujuan penulisan Makalah ini adalah:
1.
Untuk mempelajari tentang donor darah
2.
Untuk mengetahui fungsi donor darah
3.
untuk mengetahui hokum donor darah menurut islam
4.
Untuk memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Agama.
C.
Manfaat
Semoga dengan adanya makalah ini dapat
bermanfaat terutama bagi penulis sendiri dan bagi pembaca lainnya serta
menambah wawasan dalam bidang karya ilmiah. Kita sebagai umat beragama menjadi tahu apa saja yang dapat kita lakukan untuk
menambah keimanan kita sebagai umat beragama, kita akan lebih memahami batasan-
batasan kita. Tentang apa saja yang dapat dilakukan dan tidak dapat dilakukan
untuk mencari ridho Allah SWT.
D. Rumusan Masalah
Adapun
rumusan masalahnya sebagai berikut:
1. Apa pengertian donor organ?
2. Apa saja fungsi donor organ
?
3. Apa saja hukum donor organ
menurut pandangan islam?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Transfusi Darah
Kata transfusi darah berasal dari bahasa Inggris “Blood Transfution”
yang artinya memasukkan darah orang lain ke dalam pembuluh darah orang yang
akan ditolong. Hal ini dilakukan untuk menyelamatkan jiwa seseorang karena
kehabisan darah. Menurut Asy-Syekh Husnain Muhammad Makhluuf merumuskan
definisinya sebagai berikut:
نَقْلُ
الدَّمِ لِلْعِلاَجِ هُوَ اْلإِ نْتِفَاعُ
بِدَمِ اْلإِنْسَانِ بِنَقْلِهِ
مِنَ الصَّحِيْحِ إِلَى الْمَرِيْصِ لاِنْقَاذِ حَيَاتِهِ
Yang artinya “Transfusi darah adalah
memanfaatkan darah manusia, dengan cara memindahkannya dari (tubuh) orang yang
sehat kepada orang yang membutuhkannya, untuk mempertahankan hidupnya.
Transfusi darah adalah penginjeksian darah dari seseorang (yang disebut
donor) ke dalam sistem peredaran darah seseorang yang lain (yang disebut
resipien). Transfusi darah tidak pernah terjadi kecuali setelah ditemukan
adanya sirkulasi darah yang tidak pernah berhenti dalam tubuh.
B. Golongan Darah
Ada empat golongan darah yang utama,
yaitu A, B, AB, dan O. Perbedaan di antara golongan- golongan ini ditentukan
oleh ada tidaknya dua zat kimia utama (yaitu A dan B) dalam sel darah merah,
serta oleh ada tidaknya dua unsur (yaitu anti-A dan unsur anti-B) dalam serum
darah tersebut. Perlu dicatat bahwa walaupun serum dan plasma itu mirip, tetapi
perbedaan di antara keduanya adalah bahwa dalam serum, fibrinogen dan
kebanyakan faktor- faktor penggumpal lainnya tidak ada. Jadi, serum itu sendiri
tidak dapat menggumpal karena ia tidak memiliki faktor- faktor penggumpal
tersebut, yang adanya adalah di dalam plasma.
Golongan-golongan yang dipandang sebagai donor darah adalah sebagai
berikut:
ü Golongan AB
dapat memberi darah pada AB
ü Golongan A
dapat memberi darah pada A dan AB
ü Golongan B
dapat memberi darah pada B dan AB
ü Golongan O
dapat memberi darah kesemua golongan darah
Adapun golongan darah dilihat dari segi resipien atau penerima adalah sebagai
berikut:
ü Golongan AB
dapat menerima dari semua golongan
ü Golongan A
dapat menerima golongan A dan O
ü Golongan B
dapat menerima golongan B dan O
ü Golongan O
hanya dapat menerima golongan darah O
Meskipun demikian, sebaiknya transfusi dilakukan dengan golongan darah yang
sama, dan hanya dalam keadaan terpaksa dapat diberikan darah dari golongan yang
lain.
C. UNSUR- UNSUR DARAH
Darah adalah jaringan cair yang terdiri dari dua bagian, yaitu cairan yang
disebut plasma dan sel darah. Darah secara keseluruhan kira-kira seperduabelas
dari badan atau kira-kira lima liter. Sekitar 55 persennya adalah cairan atau
plasma, sedangkan 45 persen sisanya adalah sel darah yang terdiri dari tiga
jenis, yaitu sel darah merah, sel darah putih, dan butir pembeku (trombosit). Dengan
demikian darah manusia mempunyai empat unsur yaitu plasma darah, sel darah
merah, sel darah putih, dan butir pembeku atau trombosit.
Plasma adalah cairan yang berwarna kuning dan mengandung 91,0 persen air, 8,5 persen protein, 0,9
persen mineral, dan 0,1 persen sejumlah bahan organik seperti lemak, urea, asam
urat, kolesterol dan asam amino. Plasma darah berfungsi sebagai perantara untuk
menyalurkan makanan, lemak, dan asam amino ke jaringan tubuh. Plasma merupakan
perantara untuk mengangkut bahan buangan seperti urea, asam urat dan sebagai
karbon dioksida. Selain itu plasma juga berfungsi untuk menyegarkan cairan
jaringan tubuh, karena melalui cairan ini semua sel tubuh menerima makanannya
Unsur kedua dari darah manusia dalah sel darah merah. Dalam setiap
milimeter kubik darah terdapat 5 juta sel darah merah. Sel darah merah
memerlukan protein, karena strukturnya terbentuk dari asam amino. Sel darah
merah bekerja sebagai sistem transpor dari tubuh, mengantarkan semua bahan
kimia, oksigen dan zat makanan yang diperlukan tubuh supaya fungsi normalnya
dapat berjalan, dan menyingkirkan karbon dioksida dan hasil buangan lainnya
serta mengatur napas keseluruh tubuh.
Unsur yang ketiga yaitu sel darah putih, bening dan tidak berwarna,
bentuknya lebih besar dari sel darah merah namun jumlahnya sedikit yaitu setiap
milimeter kubik darah terdapat 6.000 sampai 10.000 sel darah putih. Sel darah
putih sangat penting bagi kelangsungan kesehatan tubuh. Sel darah putih
berfungsi untuk membekukan daerah yang terkena infeksi atau cidera, menangkap
organisme hidup dan menghancurkannya, menyingkirkan kotoran, menyediakan bahan
pelindung yang melindungi tubuh dari serangan bakteri dan dengan cara ini
jaringan yang sakit atau terluka dapat dibuang dan dipulihkan.
Unsur yang terakhir adalah butir pembeku atau trombosit. Bentuknya lebih
kecil dari sel darah merah, kira-kira sepertiganya. Terdapat 300.000 trambosit
dalam setiap milimeter kubik darah. Trambosit berfungsi untuk membekukan darah
yang keluar dari anggota tubuh yang terluka, sehingga darah tersebut dapat
bertahan. Seandainya tidak ada sel pembeku, darah yang sementara ke luar dari
anggota tubuh yang terluka tidak dapat
bertahan, sehingga orang bisa mati karena kehabisan darah.
Demikian komposisi dan fungsi darah yang sangat dibutuhkan oleh tubuh
manusia. Oleh sebab itu orang-orang yang kekurangan darah karena terlalu
banyak mengeluarkan darah ketika
kecelakaan, terkena benda tajam atau karena muntah darah dan lainnya, perlu
diberikan tambahan darah dengan jalan transfusi darah.
D. Indikasi- indikasi untuk Transfusi Darah
Pada dasarnya, ada dua alasan umum mengapa perlu dilakukan transfusi darah
pada seseorang, yaitu:
1.
Kehilangan darah
Kehilangan darah dapat mengakibatkan kurangnya volume darah yang mengalir
dalam tubuh. Hal ini bisa disebabkan oleh beberapa faktor:
a.
Pendarahan akibat luka- luka, atau dalam kasus
korengan, radang usus, atau persalinan.
b.
Luka- luka, luka bakar, dan pembengkakan akibat
kecelakaan.
c.
Operasi, seperti operasi jantung, dan operasi- operasi
bedah lainnya.
d.
Ketidakcocokan darah antara ibu dan anak. Dalam kasus
seperti ini, transfusi pertukaran harus dilakukan untuk menyelamatkan nyawa si
anak.
e.
Anemia akut dan kronis, serta kekacauan sistem
pembekuan darh, seperti hemofilia.
2.
Kekurangan unsur- unsur penting dalam darah
Seorang pasien kadang- kadang tidak membutuhkan
transfusi darah secara keseluruhan, tetapi hanya membutuhkan unsur- unsur
pentingnya saja, seperti dalam kasus- kasus berikut ini:
a. Pasien
anemia yang menderita kekurangan sel darah merah, hanya membutuhkan transfusi
sel darah merah saja.
b. Pasien
hemofilia, sebagai akibat dari kekacauan sistem pembekuan darah, berisiko pada
timbulnya anemia dan kehilangan darah yang berbahaya ketika mengalami luka
sekecil apa pun, dikarenakan oleh proses pembekuan darah yang terlalu lambat.
Sehingga dalam upaya menahan pendarahan, si pasien harus mendapatkan transfusi
plasma darah. Atau, si pasien dapat diinjeksi dengan AHF (anti- haemophilic factor).
E.
Manfaat
Donor Darah Bagi Tubuh
Dengan melakukan donor darah setiap
tetes darah yang disumbangkan tidak hanya dapat memberikan kesempatan hidup
bagi yang menerima tetapi juga memberikan manfaat kesehatan bagi pendonornya.
Anggapan yang menyatakan mendonorkan darah bisa membuat tubuh menjadi lemas
adalah salah. Saat mendonorkan darah, maka tubuh akan bereaksi langsung dengan
membuat penggantinya. Jadi, tubuh tidak akan mengalami kekurangan darah. Selain
membuat tubuh memproduksi darah- darah baru, ada lima manfaat kesehatan lain
yang bisa dirasakan:
1. Menjaga kesehatan
jantung. Tingginya kadar zat besi dalam darah akan membuat seseorang menjadi
lebih rentan terhadap penyakit jantung. Zat besi yang berlebihan di dalam darah
bisa menyebabkan oksidasi kolesterol. Produk oksidasi tersebut akan menumpuk
pada dinding arteri dan ini sama dengan memperbesar peluang terkena serangan
jantung dan stroke. Saat kita rutin mendonorkan darah maka jumlah zat besi
dalam darah bisa lebih stabil. Ini artinya menurunkan risiko penyakit jantung.
2. Meningkatkan
produksi sel darah merah. Donor darahjuga akan membantu tubuh mengurangi jumlah
sel darah merah dalam darah. Tak perlu panik dengan berkurangnya sel darah
merah, karena sumsum tulang belakang akan segera mengisi ulang sel darah merah
yang telah hilang. Hasilnya, sebagai pendonor kita akan mendapatkan
pasokan darah baru setiap kali kita mendonorkan darah. Oleh karena itu, donor
darah menjadi langkah yang baik untuk menstimulasi pembuatan darah baru.
3. Membantu
penurunan berat tubuh. Menjadi donor darah adalah salah satu metode diet dan pembakaran
kalori yang ampuh. Sebab dengan memberikan sekitar 450 ml darah, akan membantu
proses pembakaran kalori kirakira 650. Itu adalah jumlah kalori yang banyak
untuk membuat pinggang kita ramping.
4. Mendapatkan
kesehatan psikologis. Menyumbangkan hal yang tidak ternilai harganya kepada
yang membutuhkan akan membuat kita merasakan kepuasan psikologis. Sebuah
penelitian menemukan, orang usia lanjut yang rutin menjadi pendonor darah akan
merasakan tetap berenergi dan bugar.
5. Mendeteksi
penyakit serius. Setiap kali kita ingin mendonorkan darah, prosedur
standarnya adalah darah kita akan diperiksa dari berbagai macam penyakit
seperti HIV, hepatitis B, hepatitis C, sifilis, dan malaria. Bagi yang menerima
donor darah, ini adalah informasi penting untuk mengantisipasi penularan
penyakit melalui transfusi darah. Sedangkan untuk kita, ini adalah “rambu
peringatan” yang baik agar kita lebih perhatian terhadap kondisi kesehatan kita
sendiri.
F.
Transfusi
Darah dalam Agama Islam
Menurut ulama fikih, kendati darah
memegang peranan penting dalam kelangsungan hidup manusia, pemindahan darah
seseorang ke tubuh orang lain tidak membawa akibat hukum apa pun dalam Islam,
baik yang berkaitan dengan masalah perkawinan maupun yang berkaitan
dengan masalah warisan. Dalam hubungan perkawinan, yang saling mengharamkan
nikah itu hanya disebabkan adanya hubungan nasab (keturunan), hubungan
musaharah (persemendaan), dan hubungan rada’ah (susuan).
1. Pandangan
ulama terdahulu
Pandangan Ulama terdahulu mengenai
transfusi darah yakni memanfaatkan anggota badan adalah haram baik dengan cara
jual beli ataupun dengan cara lainnya. Memanfaatkan anggota badan manusia tidak
diperbolehkan. Ada yang beralasan karena:
a.
Najis
b.
Merendahkan, alasan kedua adalah alasan yang benar
(Al-Fatwa Al-Hidayah). “Tidak
diperkenankan menjual rambut manusia ataupun memanfaatkannya. Karena manusia
itu terhormat bukan hina” (Al Murghinani)
Adapun tulang dan rambut manusia
tidak boleh dijual, bukan karena najis atau suci, tetapi karena menghormatinya.
Menjualnya berarti merendahkannya” (Al Kasani).
Menjual air susu wanita (BOLEH).
Karena susu itu suci dan bermanfaat sehingga Alloh memperbolehkkan untuk
meminumnya walaupun tidak dalam keadaan terpaksa (Madzhab, Maliki, Hambali dan
Syafi’I). Menjual air susu (HARAM). Karena susu adalah bagian dari anggota
badan (Mazhab Hanafi).
Ulama terdahulu sangat berhati hati
dalam hal perlakuan terhadap anggota badan manusia (manusia merupakan mahluk
terhormat dalam pandangan Islam). Pada saat itu belum terpikirkan
perkembangan Ilmu kedokteran yang sepesat sekarang.
Di antara dalil yang menunjukkan
bolehnya adalah keumuman hadits Nabi menganjurkan kita untuk membantu saudara
kita dan meng-hilangkan beban penderitaan mereka. Rasulullah bersabda: “Barang siapa di antara kalian yang mampu untuk memberikan manfaat kepada saudaranya maka
hendaknya dia melakukannya.”(HR. Muslim 4/1476).
Hadits ini berisi anjuran untuk
memberikan manfaat kepada saudara kita, sedangkan donor darah sangat bermanfaat
bagi orang yang membutuhkannya. Dengan demikian, barang siapa yang mampu untuk
donor darah tanpa mencelakai dirinya maka hal itu dianjurkan. Syaikh Muhammad
al- Buhairi berkata, “Manfaat apa yang
lebih besar dibandingkan engkau menyelamatkan saudaramu dengan beberapa tetesan
darahmu tanpa membahayakan dirimu.”
Menurut Al-Lajnah Ad-Daimah Lil
Buhuts Al-Ilmiyah Wal Ifta. Hukum asal dalam pengobatan, hendaknya dengan
menggunakan sesuatu yang diperbolehkan menurut syari’at. Namun, jika tidak ada
cara lain untuk menambahkan daya tahan dan mengobati orang sakit kecuali dengan
darah orang lain, dan ini menjadi satu-satunya usaha menyelamatkan orang sakit
atau lemah, sementara para ahli memiliki dugaan kuat bahwa ini akan memberikan
manfaat bagi pasien, maka dalam kondisi seperti ini diperbolehkan untuk
mengobati dengan darah orang lain. Para ulama pada zaman sekarang telah
ber-sepakat tentang bolehnya donor darah dan tidak ditemukan perselisihan
dalam hal ini. Dr. Muhammad Ali al-Barr berkata, “Ahli fatwa pada masa ini
telah bersepakat tentang bolehnya donor darah sesuai persyaratannya.”
Oleh karena lembaga-lembaga fatwa di
negara-negara Islam menfatwakan bolehnya donor darah seperti Lajnah
Daimah Saudi Arabia dalam Fatwa mereka no. 2308, Lajnah Fatwa Mesir sebagaimana
dalam Majalah al-Azhar tahun 1368 H, dan masih banyak lagi lainnya.
2. Menurut
ulama sekarang
a.
Mengenai akibat hukum adanya hubungan kemahraman
antara donor dan resipien
Menurut Ust.
Subki Al-Bughury, adapun hubungan antara donor dan resipien, adalah bahwa
transfusi darah itu tidak membawa akibat hukum adanya hubungan kemahraman antara
donor dan resipien. Sebab faktor-faktor yang dapat menyebabkan kemahraman sudah
ditentukan oleh Islam sebagaimana tersebut dalam An-Nisa:23, yaitu: Mahram
karena adanya hubungan nasab. Misalnya hubungan antara anak dengan ibunya atau
saudaranya sekandung, dsb. Karena adanya hubungan perkawinan misalnya hubungan
antara seorang dengan mertuanya atau anak tiri dan istrinya yang telah
disetubuhi dan sebagainya, dan mahram karena adanya hubungan persusuan,
misalnya hubungan antara seorang dengan wanita yang pernah menyusuinya atau
dengan orang yang sesusuan dan sebagainya.
Serta pada
(an-Nisa:24) ditegaskan bahwa selain wanita-wanita yang tersebut pada
An-Nisa:23 di atas adalah halal dinikahi. Sebab tidak ada hubungan kemahraman.
Maka jelaslah bahwa transfusi darah tidak mengakibatkan hubungan kemahraman
antara pendonor dengan resipien. Karena itu perkawinan antara pendonor dengan
resipien itu diizinkan oleh hukum Islam.
b. Mengenai
Hukum menerima transfusi darah dari non-muslim
Menurut ust.
Ahmad sarwat pada hakikatnya tubuh orang kafir bukan benda najis.
Buktinya mereka tetap dibolehkan masuk ke dalam masjid-masjid mana pun di dunia
ini, kecuali masjid di tanah haram. Kalau tubuh orang kafir dikatakan najis,
maka tidak mungkin Abu Bakar minum dari satu gelas bersama dengan orang kafir.
Kalau kita belajar fiqih thaharah, maka kita akan masuk ke dalam salah satu bab
yang membahas hal ini, yaitu Bab Su'ur.
Di sana
disebutkan bahwa su'ur adami (ludah manusia) hukumnya suci, termasuk su'ur
orang kafir. Maka hukum darah orang kafir yang dimasukkan ke dalam tubuh
seorang muslim tentu bukan termasuk benda najis. Ketika darah itu baru
dikeluarkan dari tubuh, saat itu darah itu memang najis. Dan kantung darah
tentu tidak boleh dibawa untuk shalat, karena kantung darah itu najis.
Namun begitu
darah segar itu dimasukkan ke dalam tubuh seseorang, maka darah itu sudah tidak
najis lagi. Dan darah orang kafir yang sudah masuk ke dalam tubuh seorang
muslim juga tidak najis. Sehingga hukumnya tetap boleh dan dibenarkan ketika seorang
muslim menerima transfusi darah dari donor yang tidak beragama Islam.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari keterangan yang telah di
tuliskan di atas maka dapat di simpulkan, transfusi darah adalah proses
mentransfer darah atau darah berbasis produk dari satu orang ke dalam sistem
peredaran darah orang lain. Transfusi darah dapat menyelamatkan jiwa dalam
beberapa situasi, seperti kehilangan darah besar karena trauma, atau dapat
digunakan untuk menggantikan darah yang hilang selama operasi. Macam-macam
transfusi darah yaitu:
1. Transfusi
sel darah merah
2. Transfusi
trombosit dan granulosit
Transfusi darah menurut hukum yang
ada di Indonesia adalah segala tindakan memberikan darah kepada seorang
penderita, yang darahnya telah tersedia dalam botol atau kantong plastik.
Sedangkan menurut hukum Islam mengenai transfusi darah adalah seperti yang
telah ada dalam Al-Qur ’an pada surat (Al baqoroh : 173) yang berbunyi :
“Sesungguhnya Alloh hanya mengharamkan bagimu
mangkai, darah, daging babi, dan binatang yang disembelih dengan menyebut
selain Alloh. Tetapi barang siapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia
tidak menginginkannya dan tidak pula melampaui batas mak a tidak ada dosa
baginya…….”
Dan beberapa pendapat dari kalangan
ulama fiqih baik pada masa lampau atau sekarang, dimana transfusi darah di
perbolehkan asal dengan ketentuan-ketentuan sesuai syariat Islam.
B.
Saran
Dalam melakukan proses transfusi
darah, diharapkan masyarakat yang beragama Islam dapat mengetahui
kaidah-kaidah yang ada dalam syariat islam. Memperhatikan kondisi badan saat
akan melakukan transfusi darah.
DAFTAR
PUSTAKA
1.
Holly,
Harlian. 2015. Tugas Makalah Mata Kuliah
Pendidikan Agama Hukum Donor Organ Dalam Perspektif Agama Islam. Diambil dari: http://lilianazza.blogspot.co.id/2015/02/tugas-makalah-mata-kuliah-pendidikan_6.
html. (20 Oktober 2015)
2.
Amans,
4kur. 2013. Transfusi Darah Menurut Islam. http:// ki-stainsamarinda.
blogspot.co.id/2013/05/transfusi-darah-menurut-islam.html (21 Oktober 2015)
3.
Rahman.
Fadlur. 2014. BAB I Pendahuluan. http:// www. academia. edu/ 5775225/
BAB_I_PENDAHULUAN. (20 Oktober 2015)
4.
Rina.
Desy. 2014. Transfusi Darah Menurut
Pandangan Islam. http:// www.
academia.edu/9396748/ Transfusi_darah_menurut_pandangan_islam. (22 Oktober 2015)
5.
Fadl, Abul Mohsin
Ebrahim. 2000. Fikih Kesehatan (Kloning,
Eutanasia, Transfusi Darah, Transplantasi Organ, dan Eksperimen pada Hewan).
Durban: Serambi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar